Mantan Artis Cilik, Iyut Bing Slamet Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Mantan Artis Cilik, Iyut Bing Slamet Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Sempat berhenti konsumsi narkoba dan menggunakan lagi sejak 2004, Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Sabtu (5/12). Iyut sendiri ditangkap di kediamannya di daerah Johar, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung Kamis (3/12).

"Kasus penyalahgunaan narkotika yang salah satu penyalahgunaannya tersangka RS atau IBS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (5/12/2020).

"Tim Polres Jaksel Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah dan setelah anggota memasuki rumah tersebut ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika," lanjutnya.


Iyut kedapatan membeli 0,7 gram sabu untuk dikonsumsi. Saat ini polisi masih memburu penjual barang haram tersebut.

"Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu, yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar penjualnya. (Kepada Iyut) kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3/2009 sebagai pengguna narkotika," imbuhnya.

Pihak kepolisian ternyata mengungkap fakta Iyut ternyata telah memakai narkoba sejak tahun 2004. Meski begitu, Iyut sempat berhenti dan kembali memakai narkoba lagi.

"Hasil pemeriksaan sementara, memang dari 2004 selama makai, putus-sambung, putus-sambung, tergantung mungkin ada kondisi keuangan dan lain lain," ujarnya.

Budi menuturkan Iyut membeli narkoba tergantung situasi. Iyut, kata polisi, membeli narkoba saat punya uang.

"Yang saya bilang tadi, putus-nyambung, putus-nyambung, jadi yang bersangkutan beli kalau memang mungkin ada uang dan juga mungkin kondisinya beli," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'abani mengungkap alasan Iyut menggunakan narkoba jenis sabu. Menurutnya Iyut ketagihan narkoba hingga terus menggunakan.

"Alasannya dia ini ya habit aja, dari 2004, kan. Kalau habit ini terus aja, terus mau terus," sebutnya.

Hingga saat ini polisi masih mendalami dari mana Iyut memperoleh barang haram tersebut. Nantinya polisi juga akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap hal tersebut.

"Makanya nanti kita masih pendalaman lagi karena masih kita laksanakan pemeriksaan, penyidikan, nanti kita akan bekerja sama degan BNN untuk masalah lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Kombes Budi Sartono.

Kemudian dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah satu set alat isap sabu hingga plastik klip bening bekas isap.

"Dan di dalam rumah tersebut ditemukan ada satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Setelah itu, dari hasil tersebut, kita bawa ke kantor, tersangka IBS, dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif methaphetamine," ujar Budi.***