MAKI Dorong Jaksa Agung Ajukan Kasasi atas Vonis Pinangki

MAKI Dorong Jaksa Agung Ajukan Kasasi atas Vonis Pinangki
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengajukan upaya hukum luar biasa berupa kasasi demi kepentingan hukum terhadap sengkarut penanganan perkara yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha Djoko Tjandra.

Dorongan itu dilatarbelakangi dengan vonis Djoko Tjandra (pemberi suap) yang lebih berat daripada Pinangki (penerima suap). 

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sistem hukum pidana di Indonesia mengatur ancaman pidana penjara yang lebih berat terhadap penerima suap daripada pemberi suap.

Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara bagi pemberi suap dan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun bagi penerima suap.

Pada tingkat banding (Pengadilan Tinggi), Pinangki divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara Djoko divonis 4,5 tahun penjara di tingkat kasasi (Mahkamah Agung), tetapi perkaranya belum inkrah.

"Nah, dalam kasus ini sehingga dirasa tidak adil karena Djoko Tjandra dapat 4,5 tahun penjara, sementara Pinangki hanya dapat 4 tahun penjara," ujar Boyamin, Rabu (17/11/2021).

Dilansir dari hukum online, permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung (MA) melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.

Menurut Boyamin, kasasi demi kepentingan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan baik bagi Djoko pada khususnya maupun masyarakat pada umumnya.

"Saya mendorong Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi hukum terhadap perkara Pinangki sehingga ini bisa memberikan rasa keadilan kepada Djoko Tjandra dan masyarakat," kata Boyamin.

Ia turut menyinggung pasal yang dikenakan terhadap Pinangki dan Djoko. Pinangki dikenakan pasal suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kata lain, lebih banyak dibandingkan Djoko yang hanya terbukti dengan pasal suap dan pemufakatan jahat. Namun, justru hukuman Djoko yang lebih berat.

"[Kasasi demi kepentingan hukum] diharapkan nantinya hukuman terhadap penerima suap lebih tinggi dari pemberi [suap]. Itu lah akan tercapai rasa keadilan," ungkap Boyamin.

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun dari semula 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa MA. Penasihat hukum Djoko, Soesilo Aribowo, belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.

"Saya belum ketemu beliau [Djoko Tjandra], jadi belum bisa menjawab apa pun, bahkan putusan [kasasi] pun belum tahu," ucap Soesilo.***