Mahfud Beri Maaf, Pengancam di Rumah Ibundanya Divonis Ringan 7 Bulan Penjara

Mahfud Beri Maaf, Pengancam di Rumah Ibundanya Divonis Ringan 7 Bulan Penjara
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi andil dalam vonis ringan yang diterima Aji Dores, pengancam yang akan membunuhnya dan membakar rumah Ibundanya di Pamekasan, Madura.
Mahfud memberikan maaf kepada pelaku melalui surat yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan kemudian dibacakan sebelum putusan vonis terhadap Aji pada Selasa (23/3/2021).
Dalam surat tersebut, Mahfud sejak awal mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku selama itu menyangkut hal pribadi.
"Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan," demikian bunyi surat Mahfud dikutip WestJavaToday.com, Kamis (25/3/2021).
Merujuk salinan putusan kasus tersebut, majelis hakim memvonis Aji 7 bulan penjara.
Berdasarkan petikan putusan yang diakses dari https://sipp.pn-surabayakota.go.id/, majelis memutuskan Aji Dores telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain"
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Aji melakukan tindakan melawan hukum itu ketika tengah menggeruduk kediaman Ibunda Mahfud di Pamekasa, Madura pada awal Desember 2020.
Aksinya terekam kamera dan viral di jagat media maya.
Tak butuh lama bagi petugas Polda Jawa Timur untuk meringkus Aji. Pada 6 Desember, Aji diringkus personel Polda Jawa Timur.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya.***