Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang

Luhut Izinkan Ojek Daring Angkut Penumpang
Lihat Foto
WJtoday,Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi Sabtu (11/4).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal meliputi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah; pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub tersebut, kata Adita, dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang seperti kendaraan umum dan pribadi serta transportasi barang atau logistik yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," ungkap Adita.

Ia menambahkan, peraturan itu ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," terang Adita.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut ialah pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Disebutkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelas Adita.

Padahal sebelumnya pemerintah telah menetapkan untuk melarang kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi mengangkut penumpang, kecuali barang. Itu diatur dalam Permenkes 9/2020 tentang ketentuan penerapan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga melobi pemerintah pusat agar tetap mengizinkan ojek daring tetap beroperasi. Namun permintaan itu tak diamini oleh pemerintah pusat hingga akhirnya Anies mengeluarkan Pergub yang sejalan dengan Permenkes tersebut.***