Limbah Hewan Kurban yang Tidak Dikelola dengan Baik Berpotensi Picu Penularan PMK

Limbah Hewan Kurban yang Tidak Dikelola dengan Baik Berpotensi Picu Penularan PMK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Limbah hewan kurban yang tidak dikelola secara baik berpotensi menyebabkan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Oleh karenanya penanganan limbah harus dipilah sesuai persyaratan agar tidak mencemari lingkungan dan jadi sumber penyakit.

"Limbah dari ternak hewan kurban jika tidak dipisahkan dengan baik, bisa jadi pemicu penyebaran wabah PMK," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan), KBB, Wiwin Aprianti, Jumat (8/7/2022).

Dia meminta panitia hewan kurban harus betul-betul memastikan sanitasi yang baik dalam proses penyembelihan. Tempat pembuangan limbah hewan kurban harus dipastikan aman dan jauh dari ternak yang sehat, karena bisa terinfeksi virus. 

Penerapan kebersihan dan kesehatan orang dan lingkungan menjadi kunci utamanya. Sanitasi penting terutama bagi petugas yang menangani penyembelihan hewan dan pemilahan daging. Sebab meski tidak akan tertular, tapi manusia bisa jadi perantara penularan virus PMK

"Limbah hewan tidak boleh dibuang ke tempat umum. Sementara untuk penyaluran disarankan memakai kantung yang sudah didisinfeksi," tuturnya. 

Dirinya juga mengimbau masyarakat merujuk ke Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK. Bahwa hewan ternak dengan gejala sakit ringan serta dinyatakan sembuh sah dijadikan kurban. Sementara yang sakit berat tidak sah dijadikan kurban. 

Dipeternakan tetap memperbolehkan pedagang ternak musiman dari luar daerah tetap beroperasi dan menjualnya di KBB. Asal tidak memasuki tiga wilayah pembibitan yakni Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong. 

"Syaratnya hewan harus bener-bener sehat dan tidak masuk ke wilayah pembibitan di Cisarua, Lembang, dan Parongpong," tandasnya. ***