Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Kode Etik

Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Kode Etik
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain pernah terlibat pengurusan perkara Kota Tanjungbalai, Lili juga dinilai berurusan dengan perkara Labuhanbatu Utara.

Lili dilaporkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata ke Dewas KPK pada Kamis (21/10).

“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Novel mengungkapkan, fakta ini juga disampaikan dalam persidangan etik dengan terlapor Lili Pintauli Siregar, dimana dugaan perbuatan Lili saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Darno, dan kemudian ada permintaan dari Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.

Hal ini diduga bertujuan untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada. Fakta ini bahkan disampaikan Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu.

“Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor (Lili Pintauli Siregar) dengan Darno,” cetus Novel.

Dalam Sidang Etik Dewas, kata Novel, Majelis Sidang Etik memintanya untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Lili dalam perkara Labura. Dia mengaku, telah menyerahkan beberapa bukti pendukung dimaksud kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tandaterima pertanggal 12 Agustus 2021.

“Selanjutnya di dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, sepanjang sepengetahuan Pelapor bahwa tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi dan atau fakta persidangan etik terkait perbuatan Lili di perkara Labura. Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas,” pungkas Novel.***