Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Karena Pelanggaran Etik

Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Karena Pelanggaran Etik
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke dewan pengawas atas dugaan pelanggaran etik. 

Ketiganya menuding Lili sempat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.

Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Di mana kasus yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai tengah diusut oleh komisi antirasuah.

Atas tindakannya ini, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal ini berbunyi: 

"Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."

Dugaan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan ini, dia diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Adapun pasal ini berbunyi:

"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."

Dengan dua dugaan pelanggaran etik tersebut, tiga pelapor menyatakan keprihatinannya. Apalagi, kejadian semacm ini bisa membuat komisi antirasuah terpuruk dan bisa saja tak lagi dipercayai publik.

Sehingga, dalam proses pengusutan dugaan pelanggaran etik ini, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi. Mengingat, dirinya merasa punya banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar)," ungkap Rizka.

Jika memang tidak terbukti, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas KPK berani mengumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar komisi antirasuah bebas dari stigma buruk terkait penanganan perkara.

"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," ungkap penyidik senior ini.

Dugaan terkait komunikasi yang dijalin Lili dengan Syahrial juga pernah disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beberapa waktu lalu. Hanya saja, saat itu dia mengaku tak tahu perihal tanggapan yang diberikan oleh Wakil Ketua KPK tersebut.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili (Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar). Tapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjutinya seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin kepada wartawan.

Dia berharap Lili tidak lantas menjalin komunikasi dengan M Syahrial. Bahkan, menurut Boyamin, dia seharusnya bisa dengan tegas menjawab jika komunikasi tersebut punya maksud lain.

Sementara Lili telah menyampaikan klarifikasinya terkait hal ini. Dirinya membantah membantu Syahrial dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh KPK.

"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Lili mengatakan dirinya sadar terikat dengan kode etik dan aturan.

"Akan tetapi, sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentunya tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," ungkapnya.

Meski begitu, Lili menegaskan, komunikasi yang terjalin hanya sebatas tugas komisi antirasuah untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat, dan martabat saya sebagai insan KPK maupun sebagai muruah KPK," tegasnya.

KPK telah menetapkan Syahrial sebagai tersangka pemberi suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain sebesar Rp1,3 miliar. Hal ini dilakukan agar Stepanus dapat menghentikan dugaan korupsi lelang jabatan yang tengah diusut KPK.***