Legislator Pertanyakan Landasan Hukum Permendikbudristek Tentang Kekerasan Seksual

Legislator Pertanyakan Landasan Hukum Permendikbudristek Tentang Kekerasan Seksual
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus melayangkan kritikan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dia menilai, Permen tersebut mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sebelumnya ditolak masyarakat luas di ranah DPR periode 2014-2019 lalu. 

Selain itu, dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena  undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada.

“Padahal Undang-Undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Guspardi pada keterangan persnya, Senin (8/11/2021).

Lanjut Guspardi, Permen tersebut melampaui kewenangan yang ada. Terlebih, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang  RUU TPKS. 

Artinya, Permen ini melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik.  

“Jadi, apa  dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut,” tegas Guspardi.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menambahkan betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan alias suka sama suka. Begitu pula bermunculannya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang kian merebak di masyarakat.

Padahal perilaku seks di luar nikah ataupun LGBT tidaklah dibenarkan dalam norma agama. Tak hanya itu, Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus. 

Pasalnya, cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus.

“Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid  yang ditandatangani Mas Menteri  Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya ke depan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, diberitakan pula  sebanyak 13 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencabut Permen Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini karena dinilai peraturan tersebut telah meresahkan umat Islam.  ***