Laporkan Balik Pelapor, Berikut Kronologi Versi Iko Uwais

Laporkan Balik Pelapor, Berikut Kronologi Versi Iko Uwais
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi dugaan kasus pemukulan dan pencemaran nama baik oleh seseorang bernama Rudi yang dilaporkan oleh aktor Iko Uwais, Selasa (14/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula saat terlapor yang merupakan tetangga Iko Uwais menawarkan jasa desain interior.

Iko Uwais pun akhirnya tertarik dengan tawaran tersebut dan menggunakan jasa terlapor untuk merancang desain interior rumahnya dengan biaya sebesar Rp 300 juta.

"Pelapor menyatakan bahwa dia dan terlapor sepakat bahwa pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen," ujar Zulpan, Selasa (14/6/2022).

Dalam laporannya, Iko Uwais mengaku sudah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran termin pertama dan kedua.

Namun, Rudi tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat desain interior yang sesuai dengan keinginan Iko dan kesepakatan awal.

Iko Uwais pun akhirnya meminta Rudi untuk merevisi desain interior tersebut.

Namun, Rudi malah menghindar dan menghina istri Iko Uwais menggunakan kata-kata kasar.

"Menyebut istri pelapor sekaligus korban ini menggunakan kata-kata jin dan babi ngepet," kata Zulpan.

Beberapa hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/6/2022), Iko Uwais tanpa sengaja bertemu dengan Rudi yang melintas di depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi.

Di lokasi tersebut, pihak pelapor dan terlapor terlibat adu mulut hingga berujung aksi pemukulan.

Iko, dalam laporannya mengaku ditendang oleh terlapor, ketika hendak menghentikan aksi perekaman yang dilakukan oleh istri terlapor.

"Kemudian terlapor atas nama Rudi berusaha membanting korban. Dan terlapor mengambil tong sampah dan memukulkannya ke kepala Firmansyah adik korban," ungkap Zulpan.

Setelah itu, Iko Uwais sontak membela diri sambil melindungi adiknya dengan menendang terlapor.

Zulpan menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 2895 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juni 2022.

Diberitakan sebelumnya, aktor laga Iko Uwais dan adiknya, Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan aksi pemukulan.

Dia dilaporkan oleh korban bernama Rudi yang bekerja sebagai penyedia jasa desain interior rumah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut kini sudah ditangani dan tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.***