Kuasa Pembelaan Bharada E Dicabut, Deolipa Minta Fee Rp15 Triliun dan Ancam Gugat Kapolri-Presiden Bila Tak Dipenuhi

Kuasa Pembelaan Bharada E Dicabut, Deolipa Minta Fee Rp15 Triliun dan Ancam Gugat Kapolri-Presiden Bila Tak Dipenuhi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta fee sebesar Rp 15 triliun, usai kuasanya terhadap Bharada E dicabut. Dia bahkan menyebut akan menggugat sejumlah pihak apabila permintaannya itu tidak dipenuhi.

Deolipa awalnya mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi mengenai pencabutan kuasa atas Bharada E yang saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara yang nyentrik dengan rambut kritingnya itu kemudian mengaku, bahwa dirinya ditunjuk oleh Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum atas kasus berdarah itu.

Atas dasar itu lah, Deolipa meminta fee dengan nominal yang terbilang cukup fantastis, yakni sebesar Rp15 triliun. Sebagai seorang pengacara yang ditunjuk negara, lanjut Deolipa, dirinya berhak untuk mendapat fee sebagai bentuk imbal jasa.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya,” tutur Deolipa, Jumat (12/8/2022).

Ditegaskan oleh Deolipa, dirinya tak akan tinggal diam, pengacara yang juga berprofesi sebagai musisi itu menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika permintaan fee belasan triliun rupiah itu tak dipenuhi.

“Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja,” katanya.

Dikatakan Deolipa, dirinya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pihak, mulai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Perdata bisa ke PTUN,” tukasnya.

Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E sudah mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Pencabutan itu pun dibenarkan oleh pihak Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan kuasa tersebut sepenuhnya adalah wewenang dari orang yang memberikan kuasa.

“Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E). Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” kata Andi.

Andi pun mengakui bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin awalnya memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. “Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” katanya.***