Kuasa Hukum Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Ditetapkan Tersangka
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak,  meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menetapkan Putri Candrawathi atau PC sebagai tersangka. 

Sebab, dia mengutarakan, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dinilai turut serta menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin menyebut permintaan ini telah disampaikan saat bertemu dengan sejumlah penjabat utama Polri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

"Saya tadi sudah minta (PC) dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan berencana Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dan 56 karena dia berpura-pura, menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," ungkap Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, pihaknya sedari awal telah meminta Putri untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan barkata jujur tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

Namun, hingga pukul 24.00 WIB kemarin yang bersangkutan tak kunjung menyampaikan permohonan maaf.

"Kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai pukul 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," sebutnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan mengatakan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa kembali mengajukan permohonan perlindungan.

"Ibu PC atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," ungkap Edwin, Selasa (16/8).

Namun, LPSK perlu melakukan pemeriksaan kembali lantaran permohonan terkait dugaan pelecehan seksual yang diajukan sebelumnya sudah gugur.

"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi, jadi siapapun yang pernah ditolak permohonannya oleh LPSK itu LPSK gak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi," ujarnya.

"Jadi gak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK ya. Bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK silakan mengajukan permohonan," Edwin menambahkan.  ***