Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Berada di TKP saat Insiden Penembakan

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Berada di TKP saat Insiden Penembakan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo dikabarkan berada di tempat  kejadian (TKP) saat Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

"Ada di lokasi (Irjen Ferdy Sambo)," jelas Boerhanuddin ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (8/8/2022).

Di sisi lain Boerhanuddin mengatakan sosok atasan yang memerintah kliennya untuk menembak Brigadir J juga berada di lokasi yang sama ketika insiden maut itu terjadi.

Kendati demikian, Boerhanuddin enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok atasan pemberi perintah itu. 

Dia hanya mengatakan sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan, bukan atasan ketika dia ditugaskan.

Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi supir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Bharada E itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih berupaya mengungkap kasus ini.

"Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). Mohon sabar ya nanti akan disampaikan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis.  ***