KSPI Bakal Gelar Aksi Demo Serentak di 26 Provinsi pada 10 November, Apa Tuntutannya?

KSPI Bakal Gelar Aksi Demo Serentak di 26 Provinsi  pada 10 November, Apa Tuntutannya?
Lihat Foto

WJoday, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi secara serentak di 26 provinsi di Indonesia. Aksi akan digelar pada 10 November mendatang.

"KSPI akan kembali melakukan aksi besar besaran. Melakukan aksi pada tanggal 10 November serempak di 26 provinsi lebih dari 150 kabupaten/kota," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat jumpa pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Iqbal mengatakan aksi akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Aksi akan terpusat di kantor gubernur hingga DPRD di sejumlah wilayah tersebut.

"Melibatkan 10 ribu buruh lebih dari seribu pabrik. Jam 10 sampai dengan selesai akan melakukan aksi. Aksi akan dipusatkan di kantor gubernur, bupati, wali kota dan DPRD di wilayah masing-masing," ujarnya

Iqbal mengatakan ada empat tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mulai dari tuntutan kenaikan upah 2022 hingga pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut empat tuntutan KSPI:

1. Naikan UMK dan UMP 2022 sebesar 7 sampai 10 persen.

2. Berlakukan upah minimun sektoral yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022.

3. Batalkan atau cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sekarang dalam waktu satu atau dua minggu ke depan akan diputuskan uji formil daripada sidang MK. Kita minta dibatalkan, dicabut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

4. PKB atau perjanjian kerja bersama tanpa Omnibus Law.***