Kritisi Santunan Korban Kebakaran Lapas Tanggerang Rp30 Juta, LBH: Apakah Bantuan Itu Layak?

Kritisi Santunan Korban Kebakaran Lapas Tanggerang Rp30 Juta, LBH: Apakah Bantuan Itu Layak?
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan santunan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban atas tragedi kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang telah menewaskan 45 orang narapidana. Namun bantuan ini dikritisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dinilainya tak sesuai.

Pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan sesuai dengan aturan PP 92/2015 besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHP yang mengakibatkan kematian, besarnya ganti rugi minimal Rp50 juta sampai Rp600 juta.

"Apakah bantuan Rp30 juta itu layak? Apa acuan hukumnya? Besaran ganti kerugian juga ada kalkulasinya," kata Oky dalam konfrensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).

Menurut dia sesuai dengan aturan tersebut pula, ganti rugi sebesar Rp 30 juta hanya untuk korban yang mengalami luka-luka atau cacat bukan justru yang menimbulkan korban meninggal.

"Semestinya pemerintah melihat, 'oh dia kepala rumah tangga', jadi beban ganti kerugian itu enggak bisa dipukul sama rata, harus juga dihitung kerugian bagi keluarga korban secara materiil dan imaterial," paparnya. 

Baca Juga : Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Menkumham Janjikan Uang Santunan Rp30 Juta kepada Keluarga Korban

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga masing-masing warga binaan yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Hal itu disampaikan Yasonna usai meninjau Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

“Sekali lagi saya sampaikan, ini musibah berat yang sama-sama tidak kita inginkan. Saya tadi sudah meninjau dan melihat langsung ke lokasi untuk mengkoordinasikan semua hal terbaik yang bisa kita lakukan demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa ini,” kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang menimpa Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini,” ungkap Yasonna.

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai. Terlebih, pihaknya telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini

“Kami telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Kami akan membantu pemulasaran jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai,” tutur Yasonna.

Sementara itu, bagi warga binaan yang menderita luka, saat ini sudah ditangani di rumah sakit. Dia memastikan mereka mendapat pengobatan sebaik mungkin.***