KPU Usul Pemilu 2024 Digelar Lebih Cepat

KPU Usul Pemilu 2024 Digelar Lebih Cepat
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dipercepat. Usulan ini telah dilayangkan KPU dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini nanti dipercepat," kata Ketua KPU, Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk ' Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024' yang digelar secara daring, Minggu (30/5/2021).

KPU telah menyampaikan usulan agar Pemilu 2024 digelar lebih cepat yakni pada 21 Februari. Sebelumnya, KPU merencanakan Pemilu 2024 digelar pada 21 April.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, usulan agar Pemilu dipercepat demi menghindari kekosongan dalam pencalonan di Pilkada Serentak. Sebab Pilkada Serentak juga digelar di tahun yang sama.

“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan Pilkada,” kata Ilham, minggu (30/5).

Ilham, menerangkan KPU telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Berdasarkan simulasi itu, ia menyebut Pemilu 2024 akan memakan banyak waktu dan tenaga.

“Jika nanti kami laksanakan tetap bulan April, kami khawatir ada perselisihan hasil Pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK yang meminta PSU (pemungutan suara ulang) atau penghitungan suara ulang yang akan memakan waktu,” terang dia.

Sementara terkait Pilkada Serentak 2024, Ilham mengatakan KPU mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar digelar pada 20 November 2024. Meski begitu, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah serta DPR RI.

Ilham menjelaskan, masalah tanggal pasti pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 masih harus dibahas lebih lanjut dan KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak.

“Berbeda dengan 2019, menurut kami (Pemilu 2024) memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara Pemilu,” jelas dia.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan usulan ini sudah disampaikan ke DPR ketika KPU menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pekan lalu. Namun masih belum ada keputusan.***