KPU Tetapkan Satu TPS Paling Banyak 500 Pemilih

KPU Tetapkan Satu TPS Paling Banyak 500 Pemilih
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020 mendatang bakal menampung 500 warga yang memiliki hak pilih. Hal itu telah diatur dalam Pasal 21 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jumlah 500 pemilih dalam satu TPS sudah disesuaikan dengan keadaan pandemi virus corona. Berbeda saat di masa normal atau pada Pilkada 2018, yang mana jumlah pemilih di satu TPS boleh mencapai 800 orang.

"Dalam rangka pelaksanaan protokol Covid-19, maka KPU mengambil kebijakan jumlah pemilih paling banyak di TPS adalah 500 pemilih, untuk menghindari penumpukan dan antrean pemilih di TPS," kata Hasyim seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (10/7/2020).

Hasyim mengatakan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga sebenarnya mengatur bahwa TPS bisa diisi sampai 800 orang. Namun, KPU menguranginya menjadi 500 demi menurunkan potensi penularan virus corona di TPS.

Diketahui, dalam Pemilu 2019 lalu, hanya boleh ada 300 pemilih di satu TPS. Dengan demikian, jumlah pemilih di TPS pada Pilkada 2020 lebih banyak ketimbang Pemilu 2019 lalu.

Mengenai hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa Pemilu 2019 sebenarnya TPS boleh menampung 500 pemilih berdasarkan UU No. 7 tahun 2017. Akan tetapi, dikurangi menjadi 300 pemilih oleh KPU melalui Peraturan KPU.

Begitu juga pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. TPS boleh menampung 800 pemilih, tetapi dikurangi menjadi 500 oleh KPU karena saat ini ada pandemi virus corona.

"Dalam Pemilu 2019, setelah melalui simulasi maka kita turunkan pemilih maksimal 300. Dalam Pilkada 2020, kita turunkan dari maksimal 800 menjadi maksimal 500," kata Pramono.

Pada Pemilu 2019 lalu, ada 894 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia. Mereka diduga kelelahan karena Pemilu digelar serentak, yakni pemilihan presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD di hari yang sama.

Kala itu, jumlah pemilih di TPS sebanyak 300 orang. Kini, di Pilkada Serentak 2020 mendatang, bakal ada 500 pemilih di satu TPS. Mengenai hal itu, Pramono mengatakan bahwa pemilih di Pilkada Serentak 2020 hanya akan mencoblos 2 surat suara, sehingga beban kerja KPPS lebih ringan dari Pemilu 2019 lalu.

"Dalam Pemilu 2019, setiap pemilih mencoblos 5 surat suara. Dalam Pilkada 2020 maksimal hanya 2 surat suara jika pilgub bersamaan dengan pilkada kabupaten/kota. Tentu waktu yang dibutuhkan lebih pendek dari Pemilu 2019," terangnya.

Selain itu, KPU juga mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam PKPU tersebut.

Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS wajib mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).

Selain itu, pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Lalu, KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh pemilih. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS juga wajib mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

Tak hanya itu, petugas dan pemilih wajib menjaga jarak paling kurang satu meter antara semua pihak yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya,

Petugas wajib menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Diantaranya fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan dan mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar-Pemilu. ***
*Sumber: CNNIndonesia.com)