KPU Sebut Aturan Izinkan Konser Musik di Pilkada 2020 Belum Final

KPU Sebut Aturan Izinkan Konser Musik di Pilkada 2020 Belum Final
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan calon kepala daerah (cakada) menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19 ini. Hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.

Pernyataan KPU itu segera mendapat sorotan dan kritik dari pihak pemerintahan maupun publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluruskan soal polemik aturan yang memperbolehkan konser musik yang digelar saat tahapan kampanye Pilkada 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz, mengatakan, aturan tersebut masih dalam rancangan yang nantinya akan dijadikan peraturan KPU (PKPU).

Namun menurutnya, dalam merancang sebuah peraturan, KPU masih mengacu pada peraturan Pilkada pada tahun sebelumnya.

"Pointnya adalah, peraturan ini belum final, kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," kata Viryan dalam diskusi daring bertajuk 'Kampanye Pilkada di tengah Virus Corona', Sabtu (19/9/2020).

Dia melanjutkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini semua kegiatan yang dilakukan dalam tahapan Pilkada ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dan itu, kata dia, juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam PKPU Nomor 6 tertuang jelas bahwa semua hal yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi melanggar protokol Covid-19 seperti kerumunan misalnya, maka itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring. "Jadi sebenarnya sudah ada pengaturan secara umum tentang itu," ujarnya.

Mengingat aturan kontroversial ini masih dalam rancangan, KPU ke depan akan menetapkan aturan kampanye dengan mempertimbangkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Oleh karena itu, dia menjelaskan, bukan saja soal konser musik, tapi juga kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat tahapan kampanye.

"Kan ada juga jalan sehat, kemudian ada juga rapat umum, itu kami sangat memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat," pungkasnya.***