KPK Terus Usut Kerja Sama dan Aliran Dana dari Penyidik Stepanus Robin

KPK Terus Usut Kerja Sama dan Aliran Dana dari Penyidik Stepanus Robin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kerja sama yang dilakukan antara penyidik AKP Stepanus Robin Pattujudengan pengacara Maskur Husain terkait penanganan kasus dugaan korupsi.

Stepanus dan Maskur diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.

Pemeriksaan itu guna mendalami bentuk kerja sama dengan tersangka lainnya, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerjasama yang bersangkutan dengan tersangma SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka M Syahrial (MS) di KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 19 Juni.

Tak hanya itu. Dalam rangkaian pemeriksaan penyidik juga meminta keterangan dari pihak lainnya, yakni Agus Susanto, yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan ini terkait aliran dana dari tersangka Stepanus Robin Pattuju.

"Agus Susanto (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SRP melalui rekening bank pihak lain," kata Ali.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK menduga uang korupsi mengalir ke sejumlah pihak. Dua di antaranya adalah ke Aliza Gunado (swasta) dan seorang ibu rumah tangga bernama Gita Varera.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.***