KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Terkait Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki

KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Terkait Kasus Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung dan Polri. Lembaga antirasuah pun akan mengundang Kejagung dan Polri yang tengah menangani perkara skandal Djoko Tjandra.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait tersangka DST dan kawan-kawan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di Gedung KPK, Jumat (4/9/2020).

Alex  mengatakan, lembaga antirasuah akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Alex memastikan KPK akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," kata Alex.

Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata Alex.

Alex menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST dan kawan-kawan. Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," Pungkas Alex.