KPK Sebut Stepanus Robin Berupaya Tutupi Peran Azis Syamsuddin

KPK Sebut Stepanus Robin Berupaya Tutupi Peran Azis Syamsuddin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang merasa adanya ketidakadilan dari JPU KPK. Ini setelah Robin yang juga eks penyidik KPK dari unsur Polri itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan terdakwa Robin dalam pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Robin juga membandingkan tuntutannya dengan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang hanya 11 tahun penjara. Dimana, Juliari dianggap Robin telah melakukan korupsi cukup besar dalam perkara bantuan sosial (Bansos) di tengah pandemi covid-19.

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setiap pertimbangan amar tuntutan sebuah perkara tentu tidak dapat disamakan antara perkara satu dengan yang lainnya.

"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

"Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringankan," tambah Ali.

Jaksa KPK menilai bahwa Robin dalam kesaksiannya seperti menutup-nutupi peran terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan Majelis Hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," ungkap Ali

Maka itu, Ali berharap majelis hakim dapat memutus perkara terdakwa Robin sesuai dengan amar tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.

"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan Tim Jaksa," kata dia.

Sebelumnya, Robin menyinggung vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari.

Robin pun membandingkan vonis Juliari dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Atas dasar itu, Robin merasa tidak diperlakukan secara adil. Menurutnya, proses hukum yang menjeratnya itu seperti disamakan dengan Juliari yang menerima suap mencapai puluhan miliar.

"Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," ungkap Robin.

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Robin juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.3 Miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.***