KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Barang Darurat Covid-19 Bandung Barat

KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Barang Darurat Covid-19 Bandung Barat
Lihat Foto

WJtoday, Bandung Barat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Hari ini, bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna/Bupati Bandung Barat nonaktif) dan kawan-kawan," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2021.

10 saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Pariwisata Bandung Barat Heri Partomo, Kepala Dinas Sosial Bandung Barat Sri Dustirawati, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandung Barat Syamsul Efendi, Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bandung Barat Wewen Surwenda, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Bandung Barat Rustiyana.

Selanjutnya, ibu rumah tangga Seftriani Mustofa, pedagang bernama Tugihadi, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aah Wastiah, Ade Sudiana, dan Lukmanul Hakim.

Baca Juga : Dalami Kasus Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Bandung Barat AA Umbara, KPK Periksa 5 Saksi

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.***