KPK Belum Temukan Bukti Keterlibatan Gubernur di Korupsi Dana Banprov Jabar

KPK Belum Temukan Bukti Keterlibatan Gubernur di Korupsi Dana Banprov Jabar
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung – Sidang kasus korupsi dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar TA 2017-2019 dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim (ARM), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Jum’at (4/6/2021).

Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi, Agus Suprapto, Muh. Fajar Shidik CH, Ashifa Viadira, Tedi Rahman, dan Deni Komaransyah.

Lewat keterangan para saksi, jaksa mencoba mendalami perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim dan tersangka Ade Barkah Surahman. Termasuk hasil kloning percakapan terdakwa dengan saksi lewat aplikasi pesan WhatsApp.

“Sidang tadi mengungkap bagaimana peran terdakwa Abdul Rozaq dan Ade Barkah yang sekarang sudah menjadi tersangka. Tadi kan diungkap oleh saksi Fajar Shidik, Ashifa dan Deni,” ucap jaksa Feby Dwiyosupendy, usai sidang.

Jaksa Feby Dwiyosupendy,saat di wawancarai wartawan

Feby berujar, meski keterangan saksi dibantah oleh terdakwa, namun bukti percakapan lewat aplikasi pesan tersebut, dapat menjadi unsur yang menguatkan dakwaan yang ada.

“Itu kan (percakapan) dua tiga tahun yang lalu. Apakah hasil kloning itu, WA (WhatsApp) itu main-main, itu ajah pertanyaannya,” ucap dia.

“Kalau main-main untuk diperkirakan dikemudian hari ditangkap KPK lucu kan itu,” tambah Feby, ditingkahi tawa.

Dijelaskan, KPK belum menemukan peran dari Gubernur Jawa Barat pada kasus tersebut. “Berkaca dari perkara yang saya tangani, belum ada bukti peran dari Pak Gubernur,” ucap Feby.

Diketahui, Ahmad Heryawan  menjabat sebagai Gubernur  Jawa Barat hingga tahun 2018. Sedangkan Ridwan Kamil resmi menjabat sejak 5 September 2018.

Sidang Abdul Rozaq akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Diantaranya tersangka Ade Barkah dan Siti Aisyah akan kita hadirkan pada sidang minggu depan,” pungkas Feby. ***