KPK Akan Panggil 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benur

KPK Akan Panggil 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benur
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil 61 perusahan yang diduga mendapatkan izin ekspor benih lobster sebagai saksi kasus yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, pihak akan menggali informasi yang berupa data dari beberapa transaksi elektronik yang akan dikembangkan.

"Satu pemberi saja polanya seperti ini, dan dari rekening yang ada jumlahnya melebihi daripada satu pemberi. Tentunya kan ada pemberi-pemberi lain. Akan kita infokan pada hasil penyidikan berikutnya, apakah ada tersangka baru atau tidak," ujar Karyoto menjawab wartawan terkait adanya 61 daftar penerima izin ekspor benih lobster, Kamis malam (26/11).

Selain itu kata Karyoto, pihaknya juga akan memanggil 61 perusahaan yang diduga sebagai penerima izin ekspor benih lobster.

"Yang jelas nanti akan kita ambil keterangannya sebagai saksi diawal, untuk tersangka atau apa nanti kita lihat perannya masing-masing," pungkasnya.

Berdasarkan data yang diterima WestJavaToday.com, sebanyak 61 perusahaan yang diduga sebagai penerima izin ekspor benih lobster.

Pada daftar nama perusahaan penerima ini tercantum nomor yang diduga dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, yaitu nomor B.20733/DJPT/TU.330.D1/XI/2020 tanggal 2 November 2020.***