Korupsi RTH Libatkan Banyak Pihak, Sudah Waktunya KPK Tetapkan Tersangka Baru

Korupsi RTH Libatkan Banyak Pihak, Sudah Waktunya KPK Tetapkan Tersangka Baru
Lihat Foto
WJtoday,Bandung - Pemerhati kebijakan publik, Yoseph Suryanto, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu berhati-hati dalam mengusut tuntas permasalahan skandal korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung TA 2012-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 69 miliar. 

'Kalau kita lihat, dari fakta persidangan tiga terdakwa Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabur Qamar, sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka baru," ujarnya di Bandung (23/9/2020).

Menurut Yoseph, fakta persidangan terang benderang mengungkap fakta bahwa permasalahan dugaan korupsi RTH sudah terjadi sebelum terdakwa Herry Nurhayat (HN) menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). 

"Proyek RTH itu patut diduga sudah bermasalah sebelum HN jadi kepala dinas pada April 2012," ungkapnya.

Dalam amatan Yoseph, kecil kemungkinan HN berjalan sendiri dalam melakukan aksinya tanpa bantuan pihak lain di internal dinas. "Korupsi RTH ini berjamaah yah, KPK juga pasti sangat paham peran dan tanggungjawab yang besar dari PPTK misalnya," tambah Yoseph.

Sedikitnya ada tiga catatan kesaksian di persidangan yang pastinya juga sudah menjadi bukti dan petunjuk  bagi KPK, pertama pengakuan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi terkait aliran dana Rp 10 miliar yang diterimanya dari tersangka Dadang Suganda. "Itu sudah diakui yang bersangkutan di depan majelis hakim yah," cetus Yoseph.

Yang kedua, lanjut Yoseph, pengakuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hermawan seputar penerimaan uang Rp 15 juta dari saksi Rona Limbong. "Itu harus jadi catatan jaksa KPK. Ingat, dalam proyek apapun peran PPTK sangat vital," ujar aktivis anti korupsi tersebut. 

Dalam pasal 12 ayat 2 pada PP 58/2005,terang Yoseph, dijelaskan cakupan tugas PPTK, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut, PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran atau pengguna barang, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran atau pengguna barang.

Dengan demikian PPTK bertanggung jawab kepada pejabat Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat 2. Pemilihan PPTK berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya (Pasal 13 ayat 1).

Berdasarkan uraian diatas, imbuh Yoseph, PPTK merupakan pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan di unit kerja SKPD. "Intinya, KPK jangan mengabaikan peran dominan PPTK dalam skandal kasus korupsi RTH," jelasnya. 

Yang ketiga, lanjut Yoseph, adalah kesaksian yang berbelit-belit dari Utang Supriatna terkait prosedur penjualan 19 bidang tanah di Palasari Cibiru Kota Bandung. "Nah ini kan harusnya digali lebih dalam oleh KPK. Utang Supriatna jelas-jelas mengaku diajak ikut proyek RTH oleh Hermawan yang saat itu menjabat sebagai PPTK," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Utang Supriatna (70) membebaskan 19 bidang tanah seharga Rp 2,9 miliar dan dibayar lunas kepada pemilik tanah. Sumber uangnya diperoleh dari meminjam di Bank NISP Bandung dan mengantongi Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris Mirna Sarifah Amir, SH.

Setelah membeli tanah tersebut, Utang Supriatna mengaku disarankan Hermawan untuk membuat surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara pemilik tanah dengan menantu Utang yang bernama Ir Ahmad Mulyana Setiawan.

"Anehkan, disini saja tindakan Hermawan sudah merugikan keuangan negara terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tegas Yoseph.

Penggiat anti korupsi Yoseph Suryanto

Menurutnya, ada kejanggalan saat Ahmad Mulyana bersama Utang Supriatna datang ke kantor Pemkot Bandung tapi yang masuk ke kantor DPKAD hanya Ahmad Mulyana untuk menerima cek senilai Rp 6 miliar. Cek lalu diserahkan Ahmad Mulyana kepada Utang Supriatna.

"Luar biasa, dalam waktu singkat Utang Supriatna mendapat keuntungan Rp 3,1 miliar. Tanpa maksud menuduh, tentu sulit diterima nalar sehat kalau keuntungan tersebut tidak mengalir ke Hermawan selaku orang yang berjasa mengajak Utang ikut proyek RTH," ujar Yoseph.

Ditekankan, persoalan hukum kasus RTH telah menjadi fokus perhatian publik. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa dari dua elemen masyarakat yang berbeda saat sidang RTH berlangsung di PN Tipikor Bandung baru-baru ini. 

"Publik berharap KPK mampu mengungkap tuntas kasus tersebut dan menyeret pihak lain yang diduga ikut terlibat," tandas Yoseph. ***