Korlantas Polri Telah Ajukan Pengadaan 21 Juta Pelat Nomor Putih

Korlantas Polri Telah Ajukan Pengadaan 21 Juta Pelat Nomor Putih
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Korlantas Polri disebut telah mengajukan pengadaan pelat nomor baru berwarna putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi sebanyak 21 juta pasang. Pemasangan pelat nomor ini di kendaraan pribadi milik masyarakat diperkirakan bisa dilakukan pada tahun depan.

"Pengadaan TNKB tetap semua, secara keseluruhan tahun depan sudah menggunakan warna dasar putih tulisan hitam. Jadi tahun lalu kalau tidak salah pengadaan 21.000.000 pasang kurang lebihnya," kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddi, seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).

Jumlah pengadaan 21 juta pasang pelat nomor dikatakan dihitung dari jumlah kendaraan roda dua dan empat di dalam negeri yang sudah lebih dari 141 juta unit. Sedangkan tambahan per tahun dapat mencapai 6 juta unit.

Menurut Taslim penggunaan pelat nomor putih tulisan hitam akan dilakukan bertahap, dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi dan kendaraan yang sudah habis masa berlaku STNK lima tahunan.

Selain itu dia juga bilang pengadaan menunggu stok desain pelat sebelumnya, yakni hitam tulisan putih, habis.

Perubahan warna pelat nomor menjadi putih tulisan hitam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Mei, namun belum diterapkan.

Penerapan disebut menunggu pertimbangan, salah satunya terkait anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru, detailnya bisa dicek di tautan berikut.

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk.  ***