Korban Pelecehan Seksual di KPI Pusat Minta Perlindungan LPSK Agar Tak Dilaporkan Balik

Korban Pelecehan Seksual di KPI Pusat Minta Perlindungan LPSK Agar Tak Dilaporkan Balik
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang juga korban pelecehan seksual dan perundungan ingin agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memberikan perlindungan dalam menghadapi proses hukum yang tengah bergulir.

MS berharap LPSK dapat menjamin bahwa ia tidak akan dilaporkan balik oleh terduga pelaku.

Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, saat ini kliennya memang tidak pernah mendapatkan ancaman langsung dari para terduga pelaku. Namun, langkah terduga pelaku yang sempat hendak melaporkan balik ke polisi sempat membuat MS ketakutan.

"Jadi harapan kami LPSK bisa memberikan perlindungan pada korban, salah satunya bisa memastikan agar jangan sampai terduga pelaku ini melaporkan balik korban karena proses hukum juga masih berlangsung," kata Mualimin saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, dijelaskan bahwa jika ada laporan tindak pidana yang dituduhkan kepada saksi dan korban, maka yang lebih dulu diproses adalah tindak pidana pertama yang dialami saksi dan korban.

Mualimin mengatakan, MS sudah memberikan keterangan pada petugas LPSK terkait kronologi pelecehan seksual dan perundungan yang dialami. Pada Senin siang tadi, MS juga sudah menjalani pemeriksaan psikologi di LPSK.

Menurut Mualimin, hasil kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, yang dimulai pukul 10.00 WIB. Total ada 40 pertanyaan yang diajukan psikolog.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan MS mengidap paranoid atau ketakutan berlebih.

"Tadi hasil pemeriksaannya menyatakan korban ini mengalami pikiran yang terlalu takut pada sesuatu dengan tingkat yang lebih tinggi di atas orang dewasa. Serba paranoid dalam menghadapi segala hal," kata Mualimin.

Mualimin menduga rasa paranoid itu muncul akibat trauma berkepanjangan MS saat mengalami pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya. Ditambah lagi dengan kasus hukum yang kini tengah bergulir dan juga tekanan pada kliennya.

Oleh karena itu, Mualimin pun berharap LPSK segera memutuskan untuk memberi perlindungan pada MS.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.

Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.

Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.***