Komnas HAM Yakin Rekomendasi Terkait Kasus TWK Pegawai KPK akan Dijalankan

Komnas HAM Yakin Rekomendasi Terkait Kasus TWK Pegawai KPK akan Dijalankan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  atau Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan(TWK) terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021). 

Adapun pelanggaran HAM dimaksud yakni:

1. Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum.
2. Hak Perempuan.
3. Hak untuk Tidak Didiskriminasi.
4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
5. Hak atas Pekerjaan.
6. Hak atas Rasa Aman.
7. Hak atas Informasi.
8. Hak atas Privasi.
9. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat.
10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan.
11. Hak atas Kebebasan Berpendapat.

Untuk itu Komnas HAM memberikan  sejumlah rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/8).

Adapun isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam optimis, jika rekomendasi terkait hasil penyelidikan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dalam prosesnya ditemukan 11 pelanggaran HAM akan dijalankan.

"Sebagai negara hukum dan konstitusional kami harus optimis," katanya pada Selasa (17/8/2021).

Sebelumnya, KPK melalui Ali Fikri menyampaikan, lembaganya menghormati pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI yang berujung pada kesimpulan adanya dugaan pelanggaran.

Meski begitu, dia menyebut, KPK hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM.

Namun, kata Ali, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali, Senin (16\8\2021).

Lebih lanjut, Ali tetap meyakini bahwa lembaga antirasuah tempatnya bernaung dalam menjalankan proses alih status pegawai KPK menjadi PNS memiliki dasar.

Dasar tersebut seperti tertuang dalam  amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.***