Komnas HAM soal PeduliLindungi: Sudah Sesuai dalam Kondisi Darurat Kesehatan Pandemi

Komnas HAM soal PeduliLindungi: Sudah Sesuai dalam Kondisi Darurat Kesehatan Pandemi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menilai, penerapan aplikasi PeduliLindungi terhadap masyarakat sudah sesuai dalam kondisi darurat kesehatan selama Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Beka merespons laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM bagi para warga.

"PeduliLindungi sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/4/22).

Beka menyatakan, dalam persoalan ini aplikasi PeduliLindungi harus dipahami secara utuh dan dilihat dalam konteks yang lebih luas.

Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai upaya untuk menangani situasi darurat kesehatan akibat Covid-19.

Pada saat itu, kata dia, pemerintah membutuhkan alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi semakin meluas. Hal itu juga sebagai bentuk perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara.

Sebaliknya, menurut Beka, apabila negara ketika itu tidak mengambil langkah-langkah penanganan terhadap kondisi darurat kesehatan maka justru dapat melanggar HAM.

Oleh sebab itu, ia menilai, aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu instrumen untuk melindungi warga.

"Kalau pemerintah tidak mengambil langkah justru bisa dikategorikan pelanggaran HAM," tuturnya.

Lebih lanjut, Beka mengatakan, pihaknya juga masih belum menerima adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat sejak aplikasi PeduliLindungi diluncurkan pada 2020.

"Sampai saat ini Komnas HAM belum pernah menerima pengaduan warga terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tuturnya.***

Baca Juga : Pemerintah Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi