Komnas HAM Minta Jokowi Jelaskan Langkah Listyo Sigit Tawari Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri

Komnas HAM Minta Jokowi Jelaskan Langkah Listyo Sigit Tawari Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa memberi penjelasan terkait dengan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengangkat 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di tubuh Polri.

"Ide yang ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Karena dinilai sebagai sikap Presiden, Anam mengatakan penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari Presiden secara langsung. Pasalnya Komnas sebelumnya telah memberikan temuan dan rekomendasinya pada Jokowi langsung.

"Jika ini bagian dari temuan dan rekomendasi komnas. Apakah pelaksanaan sebagian atau seluruhnya," kata Anam.

Ia mengingatkan salah satu rekomendasi dari Komnas HAM adalah pemulihan menjadi ASN bagi 57 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal ini didasarkan pada perintah Undang-Undang terkait alih status.

"Artinya sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan," kata Anam.

Anam juga meminta agar temuan faktual Komnas terkait adanya pelanggaran HAM, proses yang melanggar hukum, terselubung, dan ilegal dalam proses penyelenggaraan TWK, tetap harus dipertimbangkan sebagai konteks dalam keputusan Presiden tentang polemik TWK.

Selain itu, ia juga mengingatkan Presiden pernah membuat arahan yang meminta agar putusan apapun tidak boleh merugikan pegawai KPK. Arahan ini menjadi salah satu dasar rekomendasi, di samping putusan Mahkamah Konstitusi.***