Komnas HAM Desak Polri Segera Tuntaskan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Pengadilan

Komnas HAM Desak Polri Segera Tuntaskan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Pengadilan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menuntaskan kasus Unlawfull Killing yang menewaskan enam laskar FPI yang diduga dilakukan oleh anggota polisi.

Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan saat ini seharusnya proses hukum fokus terhadap para tersangka dan dugaan kepemilikan senjata api para laskar FPI.

“Kita melangkah soal tersangka untuk penegakan hukum, dan senjata api,” kata Choirul Anam.

Diketahui, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, dan keduanya menjalani proses pendalaman. Karenanya, Komnas HAM meminta agar proses itu segera dipercepat, agar kedua tersangka dapat segera diadili di meja persidangan.

"Iya (Komnas HAM mendesak Polri segera mengusut dan membawa para terduga pelaku ke persidangan). Dan menuntaskan kepemilikan senjata,” tegas Choirul Anam.

Baca Juga : Dua Tersangka Pembunuhan Laskar FPI Masih Aktif

Seperti pemberitaan sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan ada sejumlah rekomendasi yang tidak dilaksanakan Porli terkait pengusutan perkara 'unlawful killing' enam laskar FPI. Choirul Anam mengatakan salah satu rekomendasi yang tidak dilaksanakan Polri adalah soal kepemilikan senjata api laskar FPI.

“Dan kami ingatkan ada beberapa rekomendasi yang sepertinya belum dilaksanakan secara maksimal. Misalkan soal senjata api,” kata Choirul Anam

Menurutnya, pengusutan senjata api yang disebut diduga milik FPI dalam perkara ini sangat penting, guna mengungkap kebenaran.

“Pentingnya senjata api di ungkap agar dapat mengungkap kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, merespons dua orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus aktif, Choirul Anam mengatakan menyerahkannya kepada kepolisian.

“Ditanya saja ke kepolisian terkait keputusan tersebut,” ujarnya.

Namun, dia memastikan pihaknya masih mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Yang pasti bagi kami, pelaksanaan rekomendasi tetap kami pantau,” katanya. ***