Kesaksian Saudara Wahyu Setiawan, Akui Pernah Pinjam Rekening Bank untuk Transfer

Kesaksian Saudara Wahyu Setiawan, Akui Pernah Pinjam  Rekening Bank untuk Transfer
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika terdakwa Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI meminjam nomor rekening dan adanya transfer uang Rp 500 juta. 

Saksi yang dimaksud ialah saudara sepupu dari Wahyu Setiawan bernama Wahyu Budi Wirawan dan Ika Indrayani. Jaksa KPK mendalami terkait dugaan penerimaan uang oleh Wahyu Setiawan dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat Periode 2020-2025.

Awalnya, Jaksa Ronald Worotikan menanyakan kepada saksi Wahyu Budi soal adanya komunikasi dengan Terdakwa Wahyu Setiawan. Wahyu Budi membenarkan bahwa pada 6 Januari 2020, saudara sepupunya itu menghubunginya melalui telefon. 

"Iya (menghubungi) menggunakan media handphone, telfon dia sore tanggal 6 Januari 2020," ucap saksi Wahyu Budi saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7). 

Selanjutnya kata Wahyu Budi, Wahyu Setiawan meminta nomor rekening. Namun, karena baru pulang bekerja, Wahyu Budi langsung menyerahkan handphonenya kepada istrinya, Ika Indrayani yang juga menjadi saksi hari ini.

Selanjutnya, Jaksa KPK mendalami keterangan saksi Ika Indrayani. Ika pun membenarkan bahwa Wahyu Setiawan mengubungi suaminya dan juga berkomunikasi dengan dirinya.

Pada saat telfon itu kata Ika, Wahyu Setiawan menanyakan apakah dirinya ada nomor rekening atau tidak. Ika pun menjawab mempunyai nomor rekening. 

Selanjutnya kata Ika, Wahyu Setiawan juga sempat bertanya jika mengirim uang apakah terkena pajak atau tidak. Ika pun menjawab tidak terkena pajak. 

"Kemudian saya tanya ini uang apa de, karena saya manggilnya Pakde, "Ini uang benar mba", jumlahnya sekitar berapa?, "sekitar 500an"," jelas Ika menirukan ucapan Wahyu Setiawan saat telfon tersebut. 

Kemudian, Ika pun menyerahkan nomor rekening Bank BCA miliknya atas nama Ika Indrayani. 

Kemudian, keesokan harinya pada 7 Januari 2020, Wahyu Setiawan kembali menghubungi Wahyu Budi melalui pesan WhatsApp dan meminta untuk mengecek apakah terdapat transferan uang ke rekening tadi atau tidak. 

Wahyu Budi pun karena sedang bekerja, pesan WhatsApp dari Wahyu Setiawan itu selanjutnya di forward ke istrinya, Ika. Ika pun selanjutnya melakukan pengecekan mutasi rekening di m-Banking untuk mengetahui apakah ada transferan uang yang masuk atau tidak sesuai permintaan Wahyu Setiawan. 

Setelah mengecek itu, Ika menyebut ada transferan uang sebesar Rp 500 juta. Namun, yang mentransfer bukanlah dari Wahyu Setiawan seperti pikiran awalnya. Pengirim uang Rp 500 juta itu bernama Patrisius Hitong. 

Setelah itu, Ika langsung melakukan tangkapan layar bukti transferan itu dan dikirim ke suaminya. Selanjutnya, Wahyu Budi kembali memforward bukti transferan uang masuk itu ke Wahyu Setiawan. 

Setelah menerima informasi itu, Wahyu Setiawan kata Wahyu Budi hanya menjawab kata "oke". 

Setelah itu, Wahyu Budi dan Ika Indrayani mengaku sudah tidak berkomunikasi lagi dengan Wahyu Setiawan hingga Wahyu Setiawan ditangkap oleh KPK. 

"(Uang Rp 500 juta) masih ada sampai KPK datang ke rumah tanggal 8 Januari, kemudian menanyakan nama saya, kemudian minta mutasi rekening lewat M-banking," terang Ika menceritakan didatangi oleh petugas KPK. 

Namun demikian, uang Rp 500 juta itu kata Ika sudah ditransfer ke rekening penampungan KPK saat ia dipanggil menjadi saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Diketahui, dalam dakwaan, Wahyu Setiawan juga terlibat penerimaan uang dalam kasus lain selain perkara dugaan suap terkair pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 2019-2024 yang melibatkan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

Perkara lainnya ialah soal penerimaan uang terkait terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat ini berawal pada Desember 2019 terdapat agenda seleksi calon anggota KPU daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. 

Dalam rangka proses seleksi tersebut kata Jaksa, dibentuk panitia seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir bulan November 2019 di Jakarta. 

Usai acara pelantikan panitia seleksi tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang menghadiri acara tersebut sempat bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu di Kantor KPU RI.***