Keraguan RUU KUHP Dapat Disahkan Juli Mendatang

Keraguan RUU KUHP Dapat Disahkan Juli Mendatang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah ragu Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa disahkan sebelum DPR reses pada 7 Juli 2022.

Hal itu menjadi tidak sesuai target. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 25 Mei 2022 lalu, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa RUU KUHP dapat disahkan menjadi UU pada awal Juli.

"Kalau melihat kurang dari dua minggu masa reses rasanya belum disahkan bulan Juli," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam agenda 'Diskusi RUU KUHP Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM', Kamis (23/6/2022).

"Tanggal 7 [Juli] itu kan dua minggu dari sekarang, ada sidang paripurna untuk menutup masa sidang dan reses baru masuk tanggal 16," imbuhnya.

Eddy menjelaskan pembahasan UU titik beratnya ada pada DPR. Pemerintah, lanjut dia, saat ini masih fokus menyelesaikan draf RKUHP berdasarkan masukan publik, mengurus tipo, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.

Setelah itu, draf baru bisa diserahkan ke DPR.

"Mengenai berapa kali pembahasan kami belum tahu pasti, Tapi, sekali lagi, kita masih menunggu, karena ini bukan otoritas pemerintah semata, ini kerja sama antara pemerintah dan DPR," kata Eddy.

Ia menuturkan pemerintah akan menyebarluaskan draf terbaru RKUHP kepada publik apabila draf tersebut telah diserahkan ke DPR. Ini sekaligus menjawab desakan publik yang menuntut transparansi pembahasan RKUHP.

"Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus dihormati bersama. Saya waktu memimpin tim pemerintah dalam RUU TPKS [Tindak Pidana Kekerasan Seksual], itu tiap malam saya diteror untuk meminta draf, tapi kita tahu proses, tahu hukum, sebelum naskah itu diserahkan ke DPR kita tidak akan membuka ke publik. Begitu diserahkan ke DPR, baru kita buka ke publik," ucap dia.***