PPKM DARURAT

Kepala Daerah tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan

Kepala Daerah tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - MENTERI Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terancam diberhentikan.

Pemberhentian bisa diterapkan jika kepala daerah yang bersangkutan berulang kali tidak menjalankan PPKM Darurat arahan pemerintah pusat.

"Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," katanya melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Poin dua yang dimaksud Luhut adalah ketentuan gubernur, bupati dan wali kota agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan lebih detail akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Luhut juga menginstruksikan agar pemerintah daerah bersama TNI dan Polri mengawasi dengan ketat pemberlakukan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap dan Cakupan Wilayah PPKM Darurat di Jawa Barat

Sementara bagi daerah yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, diminta tetap melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PPKM mikro.

Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat didaerah perlu dilakukan dengan koordinasi antara forum komunikasi pemimpin daerah (forkopimda). Apabila tidak dijalankan, kepala daerah yang bersangkutan akan diberi sanksi.

"Arahan dari Pak Menko tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, itu akan kami tuangkan dalam regulasi instruksi Mendagri. Menggunakan jalur UU Pemda Nomor 23 tahun 2014. Itu bisa beri instruksi dan ada sanksinya," kata Tito. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM darurat karena angka kasus Covid-19 yang terus melonjak hingga kasus menembus angka 20 ribu per hari.

Ketentuan pembatasan mobilitas selama penerapan kebijakan tersebut diperketat, seperti larangan makan/minum di restoran, menerapkan bekerja dan belajar dari rumah, hingga menutup pusat perbelanjaan.  ***