Kemkominfo Akan Tindak Tegas Penjual Foto Selfie KTP dan NIK yang Tengah Marak di Marketplace NFT

Kemkominfo Akan Tindak Tegas Penjual Foto Selfie KTP dan NIK yang Tengah Marak di Marketplace NFT
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Fenomenanon fungible token (NFT) yang dibuat oleh pemuda bernama Ghozali sukses.

Foto selfie milik Ghozali yang diambilnya selama 5 tahun menjadi bisnis NFT yang menjanjikan.

Bukan tanpa alasan, foto selfie milik Ghozali menjadi sukses sebagai NFT di OpenSea karena momentum yang tepat.

Fenomena NFT yang sukses ini pun mendapat perhatian khusus dari masyarakat.

Karena ramainya bisnis NFT yang bisa menghasilkan puluhan juta, banyak netizen mencoba melakukan hal yang sama.

Terbaru, seorang netizen diketahui nekat menjual foto selfie KTP-nya di OpenSea.

Dari unggahannya yang diberi nama 'ktp_1_selfie', pria tersebut mengunggah foto selfie dan foto KTP miliknya. Dua foto tersebut diberi harga 0.234 Ethereum atau sekitar Rp11 juta.

Ada juga akun lain yang menjual foto selfie KTP. Semua foto-foto tersebut diberi nama Indonesian KTP dan dijual dengan harga 0,234 Ethereum.

Meskipun terkesan mudah dan menggiurkan, namun yang mesti disadari adalah NFT yang telah diunggah akan selalu meninggalkan jejak digital.

Token berbasis blockchain memiliki sifat yang tetap dan akan selalu meninggalkan jejak digital. NFT yang merupakan token, tidak bisa diubah, dihapus, dan diganti.

Karena itu, NFT memiliki sifat unik yang artinya hanya ada di satu barang dan akan menjadi identitas dari barang tersebut.

Dengan demikian, NFT adalah cara untuk membuktikan keaslian suatu karya atau benda.

Kemkominfo Akan Tindak Tegas Penjual Selfie KTP di Marketplace NFT

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan tanggapan mengenai penggunaan marketplace NFT OpenSea untuk menjual foto selfie KTP.

Kemkominfo akan menindak dan mengambil tindakan hukum terhadap pengguna platform NFT yang memakai platform untuk kegiatan melanggar hukum, seperti menjual selfie KTP. 

Dalam mengambil tindakan tegas ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Bappepti, Kepolisian, dan lembaga/kementerian terkait lainnya. 

Sadar bahwa fenomena pemanfaatan NFT makin populer, Kemkominfo mengingatkan pengelola platform NFT seperti OpenSea untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran token yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kemkominfo mengingatkan pada platform transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/1/2022).

Dedy mengatakan, Menkominfo Johnny G. Plate telah memerintahkan jajaran terkait di Kemkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

 

Pengelola Marketplace NFT Wajib Tunduk pada Aturan

Selebihnya, Kemkominfo terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Selain itu, Kemkominfo melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.

Kepada masyarakat, Kemkominfo mengimbau untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan demikian, potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Kemkominfo mengimbau masyarakat terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

Platform NFT Dipakai untuk Jual Foto KTP

Sebelumnya, tren marketplace NFT dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab. Alih-alih ingin mendapatkan keuntungan seperti Ghozali Everyday, ada seseorang yang menjual puluhan foto selfie KTP (kartu tanda penduduk) di OpenSea.

Pantauan Minggu (16/1/2022), akun tersebut menjual 38 item berisi foto KTP warga negara Indonesia yang beberapa di antaranya menyertakan foto selfie.

Akun OpenSea yang menjual identitas KTP itu memiliki nama Indonesian Identity Card (KTP) Collection. Dia menjual satu item KTP beserta foto selfie dengan harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 jutaan.

Saat ini akun Indonesian Identity Card (KTP) Collection sudah tidak bisa diakses. Kemungkinan akun tersebut telah dihapus oleh pihak Opensea atau pemilik akun itu sendiri.***