Kementerian BUMN Bantah Erick Thohir Terlibat Bisnis Tes PCR

Kementerian BUMN Bantah Erick Thohir Terlibat Bisnis Tes PCR
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Kementerian BUMN membantah isu mengenai Menteri BUMN Erick Thohir terlibat dalam bisnis tes PCR, sekaligus menegaskan ketentuan mengenai PCR tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN.

"Isu bahwa Bapak Erick Thohir bermain tes PCR itu isunya sangat tendensius. Bisa kita lihat dari data, sampai kemarin tes PCR itu mencapai 28,4 juta di seluruh Indonesia. Sementara PT Genomik Solidaritas Indonesia atau GSI yang dikaitkan dengan Bapak Erick itu tes PCR yang dilakukan sebanyak 700.000. Jadi bisa dikatakan hanya 2,5 persen dari total tes PCR yang sudah dilakukan di Indonesia, hanya 2,5 persen jadi 97,5 persen lainnya dilakukan pihak lain. Jadi kalau dikatakan bermain, kan lucu ya, 2,5 persen gitu. Kalau mencapai 30 persen, 50 persen itu okelah bisa dikatakan bahwa GSI ini ada bermain-main. Tapi hanya 2,5 persen," tegas Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.(2/11/21) .

Kemudian di GSI sendiri, lanjut Arya, memang ada yang namanya Yayasan Adaro sebagai pemegang saham dan ini adalah yayasan kemanusiaan, sahamnya hanya 6 persen.

Menurut Arya, GSI itu hanya 2,5 persen melakukan tes PCR di Indonesia, setelah itu Yayasan kemanusiaan Adaronya hanya 6 persen. Jadi bisa dikatakan, kata dia, yayasan kemanusiaan Adaro ini sangat minim berperan di tes PCR.

"Kemudian di yayasan kemanusiaan Adaro ini, Bapak Erick Thohir sejak jadi menteri tidak aktif lagi aktif di urusan bisnis dan di urusan yayasan seperti itu. Jadi sangat jauh lah dari keterlibatan atau dikaitkan dengan Pak Erick Thohir. Apalagi dikatakan main bisnis PCR jauh sekali. Jadi jangan tendensius seperti itu, kita harus lebih clear melihat semua," kata Stafsus Menteri BUMN tersebut.

Arya juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai PCR tidak pernah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. Sejauh ini, kata dia, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kewajiban pelaksanaan tes PCR yang menunjuk lab tertentu, kecuali tentunya yang sesuai standar yang ditentukan Kementerian Kesehatan.***