Kementan Tetapkan Besaran Ganti Rugi Peternak Terdampak PMK

Kementan Tetapkan Besaran Ganti Rugi Peternak Terdampak PMK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah berjanji bakal bertanggung jawab kepada peternak yang hewannya dimusnahkan akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan besaran ganti rugi. 

Adapun bersaran ganti rugi yang bakal diberikan Kementan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Ditjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit PMK.

Pada SK yang ditandatangani oleh Dirjen Nasrullah itu dijelaskan bahwa hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/ KPTS/PK .3OO/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Dsease).

"Perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal peternakan dan Kesehatan Hewan tentang Besaran pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease);" tulis Pertimbangan SK tersebut dikutip, Selasa (2/8/2022).

Melalui SK tersebut setidaknya terdapat 3 Klasifikasi besaran pemberian ganti rugi terhadap hewan yang dimusnahkan. Adapun besarannya sebagai Berikut:

1. Sapi/Kerbau sebesar Rp10.000.000

2. Babi sebesar Rp2.000.000

3. Kambing/Domba sebesar Rp1.500.000

"Pembiayaan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun Anggaran 2022 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut SK tersebut.

Seperti diketahui langkah pemerintah untuk memutus penyebaran wabah PMK meluas salah satunya dengan melakukan pemotongan bersyarat. Sehingga hewan yang terkonfirmasi wabah PMK bakal dilakukan pemotongan atau pemusnahan.***