Kemenkeu Pastikan Cukai Belum Diimplementasikan untuk Ban, BBM dan Deterjen Tahun Ini

Kemenkeu Pastikan Cukai Belum Diimplementasikan untuk Ban, BBM dan Deterjen Tahun Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak berencana mengenakan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan deterjen pada tahun ini. 

"Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan deterjen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan," ujar Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, Sabtu (18/6/2022).

Dengan demikian, dengan tidak dikenakan cukai, maka menurut Askolani sudah seharusnya harga BBM tidak mengalami perubahan. Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, juga mengatakan bahwa belum ada pembahasan terkait penerapan cukai untuk BBM kepada Pertamina.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina. Menurut info yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak," ujar Irto, dalam kesempatan terpisah.

Hingga 18 Juni 2022, harga BBM khususnya untuk Pertamina masih belum berubah. Harga Pertalite masih dibanderol Rp7.650 per liter dan harga Pertamax dipatok Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. 

Senada, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan cukai pada ketiga barang tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian. 
Dengan demikian, pengenaan cukai pada ketiga barang tersebut di masa depan bisa saja dilakukan. 

"Fakta yang benar adalah Kemenkeu, baik DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) tidak punya rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut," ujarnya, Jumat (17/6/2022). 

Dia menjelaskan, untuk menetapkan barang kena cukai baru perlu dilakukan proses yang panjang sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. 

Tahapan awal, DJBC harus melakukan kajian terlebih dahulu yang melibatkan pelaku usaha hingga akademisi serta mengikuti aturan yang berlaku seperti Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Diatur di sana (UU HPP) pengusulan barang kena cukai baru melalui prosedur dibahas bersama komisi yang terkait Kemenkeu, dan harus telah disampaikan Banggar terlebih dulu. Jadi sangat panjang prosesnya," jelasnya. 

Dia mencontohkan, pengenaan cukai pada plastik yang sudah dikaji 5-7 tahun tapi hingga kini masih belum diimplementasikan. Padahal berbagai pihak sudah meminta penerapannya karena berdampak buruk ke lingkungan. 

Oleh karenanya, barang seperti deterjen, ban karet, dan BBM masih belum mendapatkan kepastian apakah akan dikenakan cukai atau tidak karena masih dikaji. 

"Kajian itu belum tahu ujungnya. Apakah barang-barang tersebut dapat atau layak dikenakan cukai? Kalau kena seperti apa? Itu sama sekali belum kami didiskusikan," ucapnya.

Sebelumnya, kabar tak sedap menyeruak ke masyarakat terkait wacana pengenaan kewajiban cukai pada Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Kabar tersebut muncul saat Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, melakukan rapat dengan bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam rapat, Febrio menyebut bahwa saat ini pihak Kemenkeu tengah mengkaji untuk bisa mengenakan cukai pada sejumlah komoditas, salah satunya adalah BBM.

"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet, dan deterjen," ujar Febrio, dalam rapat.***