Kemenkeu Kejar Piutang BLBI Rp30 Triliun

Kemenkeu Kejar Piutang BLBI Rp30 Triliun
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 30 triliun. Saat ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sedang menangani piutang tersebut.

"Untuk piutang-piutang BLBI kurang lebih sebesar Rp30 triliun, di dalam (penanganan) PUPN. Dan, itu nantinya akan kami selesaikan sambil menunggu piutang lainnya yang baru diserahkan oleh penyerah piutang dalam hal ini Kementerian Keuangan," ungkap Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kemkeu Sumarsono, Jumat (12/11).

Menurutnya, penyerahan piutang kepada PUPN dari Kemkeu juga memiliki beberapa syarat. Yakni, piutang yang diserahkan harus berstatus macet. Artinya, piutang dari BLBI sebesar Rp 30 triliun yang kemudian diambil alih PUPN adalah piutang yang berstatus macet.

Salah satu piutang yang PUPN tangani adalah piutang PT Timor Putra Nasional (TPN) yang merupakan perusahaan milik Tommy Soeharto. Belum lama ini, Kemkeu menyita aset jaminan, berupa tanah seluas 124,6 hektare senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aset jaminan ini yang disita Satuan Tugas (Satgas) BLBI juga merupakan kewenangan PUPN.

Kewenangan tersebut, Sumarsono menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada sebagai bagian alur proses pengurusan piutang negara yang dilakukan PUPN. 
Atas penyitaan tersebut, kabarnya Tommy akan mengambil langkah hukum.

Selain piutang yang berasal dari BLBI, PUPN juga punya wewenang atas piutang negara dan tercantum dalam laporan keuangan pemerintah. Hingga 11 November 2021, PUPN sedang mengurus 50.679 berkas kasus piutang negara, termasuk BLBI, dengan nilai outstanding total Rp 76,89 triliun.

Sementara per 12 November 2021, total outstanding piutang berhasil PUPN turun Rp 2,24 triliun. Ini merupakan penyelesaian 18.332 berkas berkas kasus piutang negara. 

Adapun terhadap piutang yang belum tertagih, Sumarso menambahkan, PUPN akan melakukan pencarian dan penagihan secara optimal. Baik pencarian alamat debitur yang tidak lengkap, bekerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur, maupun pencarian berkas yang tidak lengkap.***