Kemenhub: Jumlah Penumpang Transportasi Darat dan Laut di Daerah PPKM Level 1-2 Boleh 100 Persen

Kemenhub: Jumlah Penumpang Transportasi Darat dan Laut di Daerah PPKM Level 1-2 Boleh 100 Persen
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri melalui moda transportasi darat dan laut.

Khusus aturan perjalanan transportasi darat diatur dalam surat Edaran (SE) Nomor 86 Tahun 2021. SE itu menyebutkan bahwa jumlah penumpang transportasi perjalanan darat diatur berdasarkan level PPKM suatu wilayah.

"Untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).

Sementara, aturan perjalanan transportasi laut dituangkan dalam SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021.

Sama seperti aturan perjalanan transportasi darat, jumlah penumpang moda transportasi laut juga dibatasi berdasar status level PPKM suatu wilayah.

"Untuk transportasi laut di wilayah dengan PPKM level 4 diterapkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, di daerah level 3 (sebesar) 70 persen, dan di level 1-2 diperbolehkan maksimal 100 persen," terang Adita.

Bersamaan dengan itu, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang perjalanan melalui transportasi udara.

SE itu membolehkan penumpang transportasi udara melebihi 70 persen dari kapasitas. Namun penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala Covid-19.

Sementara, di terminal bandara dibatasi paling banyak 70 persen dari kapasitas waktu sibuk pada masa normal.

Terakhir, diterbitkan SE Nomor 89 Tahun 2021 tentang perjalanan menggunakan moda transportasi perkeretaapian.

SE itu mengatur jumlah penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen dari kapasitas. Sedangkan komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL, dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Aturan perjalanan moda transportasi darat, laut, dan perkeretaapian mulai berlaku 21 Oktober hari ini. Sementara, aturan perjalanan udara berlaku mulai 24 Oktober.

Adita meminta seluruh operator dan sarana prasarana transportasi memberikan sosialisasi kepada calon penumpang terkait aturan baru ini.

"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik itu di lokasi sarana maupun prasarana, dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," ujarnya.

Ia memastikan Kemenhub melalui otoritasnya di tiap moda transportasi daerah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satgas, juga TNI-Polri bakal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," kata dia.***