Kemenag Bakal Koordinasi dengan Ormas Islam Terkait Fatwa Kurban Saat Wabah PMK

Kemenag Bakal Koordinasi dengan Ormas Islam Terkait Fatwa Kurban Saat Wabah PMK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam untuk membicarakan terkait fatwa kurban di masa pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.

"Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Yaqut menegaskan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad yang berarti sunah yang dianjurkan. Jadi diartikan bahwa pelaksanaan kurban tidak wajib menurutnya apalagi di masa pandemi PMK ini dan akan dicarikan alternatif yang lain.

"Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," jelasnya.

Nantinya usai koordinasi dengan para ormas Islam, masyarakat dapat mengetahui hukum kurban dan tata cara kurban dalam situasi wabah PMK yang sedang menjangkiti Indonesia saat ini. 

"Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang di oleh BNPB dan arahan pak Menko Perekonomian," ungkapnya.***