Keluar dari Gedung Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Selama Tujuh Jam

Keluar dari Gedung Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Selama Tujuh Jam
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo telah selesai melakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan Brigpol J/Nofriansyah. Sambo terlihat dikawal ketat polisi saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis (4/8/2022) pukul 17.13 WIB.

Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sejak Kamis pagi. Selama tujuh jam, Sambo berada di dalam ruang penyidik, 09.55 WIB-17.13 WIB.

"Saya telah menjalani pemeriksaan keempat, dan menjelaskan semua yang saya tahu terkait kejadian yang terjadi di TKP (tempat kejadian perkara, red) rumah dinas saya di Duren Tiga. Selanjutnya, silakan tanya ke penyidik," kata Sambo kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ajudan Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, pada Rabu (3/4/2022) pukul 22.25 WIB. Dia adalah Bharada E, yang sebelumnya diduga menembak Brigpol J hingga tewas, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, segala keterangan saksi telah menguatkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto 55 dan juncto 56 KUHP.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh Timsus (Tim Khusus), khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana hingga hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Kemudian juga, termasuk di dalamnya ahli ahli," kata Andi menjelaskan dasar penetapan tersangka Bharada E, Rabu malam.

Andi juga mengatakan, Bharada E langsung ditahan.

"(Bharada E, red) ada di ruang penyidik, langsung ditahan. Kami langsung melakukan penangkapan kepada Bharada E saat ini juga," kata Andi.***