Kelabui Polisi, Sejumlah Penjual Sembunyikan Miras dan Tuak di Bawah Lantai Warung

Kelabui Polisi, Sejumlah Penjual Sembunyikan Miras dan Tuak di Bawah Lantai Warung
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Jajaran Kepolisian Sektor Pameungpeuk, Polresta Bandung menggelar razia minuman keras di sejumlah warung, yang diduga menjual minuman haram tersebut.

Dalam razia ke beberapa lokasi warung penjual miras, Polisi menemukan puluhan botol miras dan tuak, yang disimpan pemilik warung dibawah lantai warungnya.

Razia yang dilaksanakan di wilayah Kampung Nambo, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Polisi berhasil menyita botol miras dari berbagai merk.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, SH., mengatakan, tujuan operasi ini untuk memberantas peredran dan penjualan minuman keras tanpa ijin. 

"Kegiatan razia dilakukan untuk menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras, kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat," papar AKP Ivan, Jumat (5/3).

Selain miras, Polisi juga menyasar lokasi rawan judi, di lingkungan masyarakat desa.

"Kami juga berantas adanya perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif," kata AKP Ivan.

AKP Ivan menjelaskan, dal razia kali ini, disita puluhan botol miras yang disita dan diamankan terdiri dari 8 botol arak, 6 botol anggur merah, 3 botol iceland, 2 botol intisari dan 1 botol bir hitam. Sementara untuk miras tradisionalnya berupa 5 drigen tuak.

"Seluruh barang bukti yang didpat petugas saat ini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung," pungkasnya.***


Razia Miras, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras dan Tuak Disembunyikan di Lantai Bawah Pemilik Warung.