Kejaksaan Masih Dalami Berkas Perkara, Penahanan Roy Suryo Dipepanjang 20 Hari

Kejaksaan Masih Dalami Berkas Perkara, Penahanan Roy Suryo Dipepanjang 20 Hari
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap Roy Suryo selaku tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Dengan demikian, total pria yang dikenal sebagai pakar telematika itu menjalani penahanan selama 60 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran berkas perkara Roy masih didalami pihak kejaksaan.

"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," ungkap Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Dikemukakannya pula, pihaknya berharap agar berkas perkara Roy segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap 2.

Dia pun mengungkapkan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sementara,  Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan pihaknya kini masih meneliti berkas perkara kasus Roy.

Ade mengakui pihaknya sempat mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Namun, berkas itu telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (19/9) lalu.

"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," jelas Ade.  ***