Kejagung Terima Berkas Kasus Unlawful Killing KM 50 Karawang

Kejagung Terima Berkas Kasus Unlawful Killing KM 50 Karawang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan tindak pidana pembubuhan enam pengikut Habib Ruzieq Shihab di KM 50 Tol Cikampek Karawang dari Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pihaknya menerima berkas pembunuhan enam pengikut Habib Ruzieq Shihab pada, Selasa (27/4/2021). Berkas tersebut termasuk dugaan 'unlawful killing' terhadap empat anggota mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"JAM Pidum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO dari Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Pelimpahan berkas perkara FR dan MYO dibarengi dengan surat pengantar Nomor B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021 dan diterima di sekretariat JAM Pidum Kejaksaan Agung pada 27 April 2021.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum," katanya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka harus memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Kemudian jika berkas dinyatakan belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas dan meminta untuk diperbaiki dengan memberikan petunjuk.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap I perkara 'unlawful killing' empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

"Senin tanggal 26 April 2021 pukul 13.00 WIB, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50 meninggalnya empat orang Laskar FPI yang diduga dilakukan saudara F dan Y," kata di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini ditetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun, saat proses penyidikan berlangsung salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia, karena kecelakaan tunggal.

"Untuk tersangka atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadapnya dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y," kata Ramadhan.***