Kejagung Pastikan Ada Kerugian Negara dari Proyek Satelit Kemhan

Kejagung Pastikan Ada Kerugian Negara dari Proyek Satelit Kemhan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta -  Kejaksaan Agung memastikan ada kerugian negara dari pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan. Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi satelit itu ke tingkat penyidikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman sebelum menetapkan tersangka.

"Kami juga meyakini bahwa ini telah terjadi kerugian. Nah tinggal bagaimana ini proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau untuk penetapannya," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/1/22).

Penyidik sejauh ini sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan terkait dengan pendalaman kasus tersebut.

Kejagung, kata dia, tengah merunut peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan satelit tersebut. Namun demikian, ia belum dapat merincilebih lanjut mengenai hal itu.

Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan tengah gencar dilakukan kepada pihak swasta yang merupakan rekan dari pelaksana proyek yang diduga bermaslah itu.

"Apakah perusahaan ini memang cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini. Kemudian kedua kami ingin melihat proses pelaksanaannya yang dilakukan oleh rekanan pelaksana seperti yang ditanyakan," ucap dia.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menangani langsung pihak terlibat yang berasal dari militer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021.

"Kami melakukan penyelidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil, tidak pada militer," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Sementara, pihak militer yang diduga terlibat dalam kasus itu akan ditangani oleh Polisi Militer (POM).

"Kewenangannya ada pada Polisi Militer," jelas dia.

Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. Berkaitan dengan pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021.

Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo.

Sebanyak lima saksi diperiksa oleh Kejagung dalam dua hari terakhir. Mereka semuanya dari perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yang merupakan pemegang hak pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk pengoperasian satelit.***