Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen  ke Penyidikan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. 

Sprindik ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017. Saat itu PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen.

"Selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade," katanya dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Kemudian, dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga mengalami gagal bayar.

"Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM, pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya, dengan melalui skema investasi yakni dengan cara PT. Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana," jelasnya.

"Dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan," sambung Eben.

Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568.

Pemeriksaan Saksi
Selain itu, dalam kasus ini sendiri Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi atas nama inisial RS, selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," jelasnya.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.***