Kejagung Anggap Pemberian Makan pada 2 Jendral Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Wajar

Kejagung Anggap Pemberian Makan pada 2 Jendral Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Wajar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Foto dua jenderal polisi yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang makan siang bersama jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan baru-baru ini viral.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya foto dugaan Kajari Jaksel, Anang Supriatna, menjamu makan siang 2 jenderal Polri yang terjerat kasus red notice Djoko Tjandra.

Jamuan tersebut diduga dilakukan pada Jumat (16/10) saat berkas perkara dua jenderal terkait Djoko Tjadra itu dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan pemberian makan siang kepada tersangka maupun penasihat hukumnya saat pelimpahan berkas perkara merupakan suatu yang wajar.

"Dalam proses pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, kami akan memberikan makan siang kepada tersangka, kadang penasihat hukum dan penyidik juga diberikan makan siang," kata Hari di Jakarta, Senin (19/10)

Menurut Hari, makan siang itu diberikan sesuai situasi dan kondisi. Jika memungkinkan, kata Hari, akan diberikan nasi kotak atau nasi bungkus. Namun jika tidak, akan diberikan makanan yang ada di kantin kantor dengan mempertimbangkan anggaran dan SOP.

Hari memastikan foto yang beredar bukan jamuan istimewa, melainkan hanya pemberian jatah makan siang.

"Jadi bukan 'jamuan' tetapi memang jatah makan siang," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejagung, Amir Yanto, menilai pemberian makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.

Menurut Amir, setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan.

"Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia," ujar Amir.

Adapun foto dan penjelasan mengenai jamuan makan siang itu sebelumnya sempat diunggah pengacara Prasetijo, Petrus Balla Pattyona di akun Facebooknya. Dalam unggahan yang disertai foto itu, Petrus menyebut telah dijamu Anang Supriatna untuk makan siang. Namun, kini unggahannya tersebut sudah dihapus.

Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua.

Sementara itu Kepala  Kejaksaan  Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna menegaskan jamuan yang dilakukan oleh jaksa terhadap dua jenderal polisi, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang berstatus tersangka kasus red notice Djoko Tjandra sudah sesuai prosedur.

Ia menegaskan pemberian makan siang terhadap para saksi dan tersangka yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pelayanan publik di Kejari Jakarta Selatan.

"Itu bagian dari layanan publik. Prosedur kita seperti itu dan ada anggarannya sendiri untuk itu [memberikan makan siang]. Di KPK, di Kejaksaan Agung sama seperti itu juga," kata Anang dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (18/10).

Anang lantas membeberkan kronologi kejadian peristiwa tersebut bahwa kedua tersangka itu diperiksa di Kejari Jaksel sejak jam 09.00-14.00 WIB.

Saat memasuki waktu makan siang, Anang mengatakan standar operasional di Kejari Jaksel wajib memberikan makan siang bagi para tersangka dan pihak yang terlibat.

"Jadi enggak cuma terdakwa aja yang kita sediakan, penuntut umum juga, beberapa pengawal. Pengacaranya juga. Biar enggak bolak-balik," kata Anang.

Anang menyatakan perjamuan makan siang berupa Soto Betawi itu tidak secara khusus diberikan bagi para dua tersangka jendral polisi itu saja. Menurutnya, pemberian makan berupa Soto Betawi karena pihaknya tak cukup waktu untuk membeli makan berupa nasi kotak.

"Itu soto dari kantin kantor. Malah lebih murah dari nasi kotak. Jujur aja," kata dia.

Anang mengklaim proses menjamu dua jendral tersangka tersebut tak bermaksud untuk mengistimewakan orang-orang tertentu dalam bertugas.

Seusai makan siang, Anang mengakui menghampiri mereka untuk menyerahkan baju tahanan kejaksaan kepada kedua tersangka.

Anang menyatakan penggunaan baju tahanan bagi para tersangka merupakan prosedur yang wajib dipatuhi. Kedua tersangka itu lalu menerima dan membuka baju dinas dan menggantinya dengan baju tahanan.

"Mereka bersedia. Mereka di-uwongke lah. Mereka pulangnya juga pakai mobil tahanan kami. Dan alhamdulillah koperatif semuanya. Dan kesadaran sendiri," kata dia.***