Kecam Eksploitasi Anak, KPAI Bakal Lakukan Investigasi Kasus 'Bayi Silver'

Kecam Eksploitasi Anak, KPAI Bakal Lakukan Investigasi Kasus 'Bayi Silver'
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak di Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam temuan bayi yang dieksploitasi menjadi pengemis manusia silver. Eksploitasi yang baru terungkap ini bahkan viral di media sosial.

"Ini anak masih bayi, kemudian dicat menggunakan bahan kimia yang secara kesehatan saja berbahaya. Orang dewasa saja menggunakan cat tersebut bisa iritasi, panas, dan juga gatal, apalagi buat bayi," ungkap Retno, Selasa (28/9/2021).

Belakangan diketahui, pelaku eksploitasi bayi membawa anak tetangga yang dititipkan kepadanya. Pelaku memberi bayaran Rp20 ribu kepada orang tua sang anak.

Retno mengatakan KPAI bakal rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menginvestigasi kasus ini lebih lanjut. Bila terbukti melakukan eksploitas ekonomi terhadap anak, pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai pasal yang berlaku.

Eksploitasi anak diatur dalam Pasal 76 I Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, pelaku eksploitasi anak diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Pidana dalam kasus seperti ini, tidak selalu dipenjara, tapi bisa direhabilitasi. Karena kalau kita menghukum dia dipenjara siapa yang akan mengurus anaknya," imbuh dia.

Selain hukuman kurangan dan denda, pemindahan hak asuh anak juga dapat dilakukan. Perlakuan semacam ini tidak mencerminkan pemenuhan hak anak oleh orang tuanya.

"Anak tidak minta dilahirkan. Orang tua yang sudah melahirkan anak ini mestinya sudah siap untuk mengasuh anak ini dengan baik," ucap Retno.***