Kasus Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Terkait Dana Investasi Hotel Haji/Umrah Masuk Tahap Mediasi

Kasus Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Terkait Dana Investasi Hotel Haji/Umrah Masuk Tahap Mediasi
Lihat Foto

WJtoday, Tangerang - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. Perkara yang menjerat Yusuf kali ini terkait wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah.

Keputusan soal tahapan mediasi itu dibacakan ketua majelis hakim di Ruang 3 PN Tangerang, Kamis (10/3/2022).

"Hasil (mediasi) ditunggu sampai 14 April (2022)," sebut ketua majelis hakim saat sidang sembari mengetok palu.

Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat Yusuf Mansur, turut menyebut bahwa hasil mediasi ditunggu oleh majelis hakim hingga 14 April 2022. Dia mengatakan, agenda mediasi pertama akan berlangsung hari ini.

"Iya jadi ini ditunggu (majelis hakim) sampai 14 April (2022)," sebutnya, saat ditemui seusai sidang, Kamis (10/3/2022).

"Mediasi pertama digelar hari ini juga," sambung dia.

Adapun agenda mediasi dilakukan secara tertutup.

Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini. Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga. Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.

Untuk diketahui, sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini berlangsung pertama kali pada 6 Januari 2022.

Sidang pada tanggal tersebut beragendakan pemeriksaan administrasi. Sidang selanjutnya pada 13 Januari 2022 juga beragendakan pemeriksaan administrasi.

Kemudian, pada 25 Januari 2022, sidang beragenda pemanggilan tergugat harus ditunda sampai 24 Februari 2022. Sidang pada tanggal tersebut harus ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit.

Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut." ***