Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Jabar, Anak Terdakwa: ini Masalah Keluarga

Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Jabar, Anak Terdakwa: ini Masalah Keluarga
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Sidang kasus UU ITE yang menimpa Agung Dewi Wulansari, dengan korban anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra Tina Wiryawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas1A Bandung.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi meringankan bagi terdakwa Agung Dewi Wulansari, anak dari Agung Dewi Wulansari, Andrea menceritakan kasus yang menimpa ibunya merupakan masalah Keluarga.

Andrea (20), menjelaskan dirinya hanya ingin masalah ini segera selesai.

"Masalah keluarga ini sebenarnya, kenapa harus sampai ke meja pengadilan," jelas Andrea, Kamis (5/11/2020).

Usai persidangan ibunya, Andrea menjelaskan secara detail, dirinya hanya ingin bertemu ayahnya yang bernama Eko.

"Jadi intinya kasus ITE yang dialami ibu saya, masalahnya masalah keluarga. Saya itu ingin ketemu ayah saya yang bernama Eko, namun ayah saya selalu menolak bertemu saya, bahkan no WhatsApp saya pun diblokir oleh ayah saya," jelasnya, usai persidangan.

Dalam kasus ini, Andrea menegaskan hanya meminta keadilan bagi ibu kandungnya.

"Saya hanya minta keadilan, apa sih yang dicari, apa manfaatnya," ujarnya.

Andrea juga menjelaskan, jika sejak 2002 saat usianya masih 2 tahun dirinya ingin sekali bertemu ayahnya.

"Ibu saya yang sedang jadi terdakwa ini, dulu cerai dengan ayah saya bernama Eko, saya sejak usia dua tahun hingga sekarang usia 20 tahun, ingin sekali ketemu ayah saya." kata Andrea.

"Kenapa harus seperti ini, pasti ada sebab akibat, ibu mana yang ga sakit hati lihat anak ngejar ayahnya, seharusnya kan ayah yang ngejar anaknya, ini terbalik," imbuhnya.

Andrea menjelaskan juga menganggap kasus ini sangat janggal.

"Saya melihat ga adil aja. Ingin mencari keadilan buat ibu saya. Jadi semenjak sama pelapor yang menjadikan ibu saya jadi terdakwa ini, papa Eko udah jarang sekali perhatian," jelasnya.

Dijelaskan Andrea, ayah kandungnya merupakan pilot sebuah maskapai penerbangan plat merah.

"Ibu juga dulu pramugari, jadi ketemu di penerbangan sama papah Eko ini, nah saat tahun 2013 itu ibu saya minta hak dari papa Eko buat hidup saya, karena saya tahu. 2013 itu saya sudah berusia 13 tahun, jadi hak pengasuhan harus keluar dari ayah saya," papar gadis yang kini menempuh kuliah Semester 5 di London School Public Relation Jakarta ini.

Ibu dari Andrea, Agung Dewi Wulansari  didakwa Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat  3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.‎

Saat persidangan dimulai, anak terdakwa dan kerabatnya tampak hadir.  Andrea dan kerabatnya tampak membawa poster berisi tulisan agar ibunya dibebaskan.

"Bebaskan Mama Dewi, Mama cuma membela Aku yang ingin ketemu papa," demikian salah satu isi tulisan yang dibawa Andrea.

Tina Wiryawati anggota DPRD Jabar dari fraksi Gerindra selaku pelapor, hadir di persidangan.

Tina mengaku postingan yang dituliskan terdakwa di media sosial menjadi pembicaraan orang lain dan banyak yang menanyakan kebenarannya.

"Berdasarkan postingan itu, banyak teman-teman saya yang baca. Menanyakan kebenarannya karena postingan komentarnya diliat banyak akun," katanya.

Seperti dalam dakwaan jaksa, pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. 

Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar yang terhormat'.

‎Hakim sempat menanyakan ihwal dampak dari postingan dari terdakwa terhadap Tina. Lalu, menanyakan kebenaran dari postingan terdakwa. 

"Saya malu dan merasa terhina. Dan saya tidak merasa melakukan seperti hal yang ditulis oleh terdakwa," katanya. 

Sementara itu, jaksa Afif menanyakan soal dampak postingan tersebut terhadap pengaruh perolehan suara dari Tina. ‎

"Tidak berpengaruh ke pileg karena saya merasa itu menyangkut pribadi saya yang tidak pernah saya lakukan. Tapi saya sudah memaafkan terdakwa," tuturnya.

‎Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari berharap, dalam memutus nanti, majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis keluarga.

"Karena ini kan motifnya ada permasalahan keluarga. Jadi harapannya ketika memutus nanti, ada aspek-aspek hubungan kekeluargaan yang harus diperhatikan," ucapnya. ‎

Hukum pidana di Indonesia punya asas ultimum remedium. Bahwa penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.

"Selama ini tersangka hanya ibu rumah tangga biasa yang menghidupi ke tiga anaknya dengan berusaha mandiri. 
Menerima catering makan siang di sekolah anaknya yang masih duduk di kelas IV SD. Bisa dibayangkan anak-anak itu yang biasanya hidup bersama ibu mereka harus terenggut dipisahkan dengan masalah yang seharusnya tidak sampai menyeret ibu mereka ke dalam tahanan," tandasnya.  ***